Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang


Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang. sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Direktoral Jenderal Pajak Kementrian Keuangan telah memberi tenggang batas waktu sampai 30 april 2016 bagi wajib pajak orang pribadi atau perorangan secara online dimana sebelumnya tanggal jatuh tempo pengisian pajak tahun 2015 adalah 31 maret 2016. hal tiu telah dituangkan dalam keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang pelaporan pajak elektronik sampai dengan 30 april 2016 tidak dikenakan sanksi. hal ini dikarenakan sehubungan adanya kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT).

disamping itu Dirjen Pajak juga menyampaikan permohonan maaf karena terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang menyebabkan proses lapor SPT tahunan secara online atau elektronik menjadi terhambat. oleh karena itu Direktur Jenderal Pajak telah mengelauarkan keputusan Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi elektronik. sehingga Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang.

Melalui keputusan tersebut tentang Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang, wajib pajak (wp) orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan Pajak penghasilan Tahun 2015 secara elektronik setelah 31 maret 2016 dan tidak melewati 30 april 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. oleh karena itu dengan adanya keputusan tersebut wajib pajak orang pribadi dapat leluasa melaporkan pajak SPT online sampai 30 april 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Artikel Terkait :
Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang
Cara Mengisi SPT Tahunan Online
Cara Daftar Pajak Online E Filing
Cara Mendapatkan E FIN Pajak
Lupa Password Pengisian SPT Online

Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang

kabar gembira informasi mengenai Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang sampai 30 april 2016 untuk kirim SPT pajak online harus dimanfaatkan sebaik mungkin dan sedini mungkin, jangan sampai waktu 1 bulan yang ada ini berlalu seperti sebelumnya karena mengandalkan jatuh tempo masih lama. padahal kejadian kemungkinan terjadi lagi dimana website agak sulit diakses karena secara bersamaan situs tersebut diakses oleh wajib pajak di seluruh Indonesia. ingat ini adalah kegiatan nasional dimana kemungkinan besar orang akan mengandalkan waktu deadline untuk lapor spt tahunan online.
Kirim SPT Tahunan Diperpanjang
Keputusan Dirjen Pajak
apa saja syarat untuk dapat isi SPT pajak Online karena waktunya telah diperpanjang saat ini ? agar dapat mengisi spt tahunan pajak efiling wajib pajak diharuskan mendaftar terlebih dahulu. apa saja yang dibutuhkan untuk dapat registrasi di website DJP Online ? wajib pajak harus punya nomor NPWP dan kode EFIN serta email aktif karena melalui email tersebut akan dikirim link aktivasi. anda tidak dapat melaporkan SPT pajak online tanpa aktivasi terlebih dahulu setelah proses registrasi.

Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang merupakan kabar yang menyenangkan bagi wajib pajak yang masih belum mengurus pajak. namun bagaimana jika wajib pajak masih belum punya kode efin ? dan adakah cara mendapatkan efin pajak secara online ? berdasarkan pengalaman, untuk mendapatkan electronic filling identification number (EFIN) dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau biasa disebut KPP pratama yang terdekat dengan rumah anda dengan membawa surat permohonan e fin dan kartu NPWP. bagaimana jika kode efin hilang atau lupa ? anda juga akan mendapatkan kode efin yang sama seperti yang dulu dengan mendatangi kantor pajak dan membawa kartu NPWP.

mohon maaf pada kesempatan kali ini tidak sedang membahas tentang cara pembayaran SPT pajak online atau lebih bayar juga tidak menjelaskan bagaimana cara membuat NPWP online. namun memberitahukan kabar gembira bahwa Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang. silahkan baca juga Cara Posting HTML di Blog Mudah. selamat mencoba.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang"

  1. klu mengajukan permohonan e fin badan usaha gmn caranya ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. proses nya sama dengan cara mendapatkan efin
      pajak perorangan dengan penambahan syarat berupa
      fotokopi akta pendirian badan usaha.

      Hapus