Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang
disamping itu Dirjen Pajak juga menyampaikan permohonan maaf karena terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang menyebabkan proses lapor SPT tahunan secara online atau elektronik menjadi terhambat. oleh karena itu Direktur Jenderal Pajak telah mengelauarkan keputusan Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi elektronik. sehingga Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang.
Melalui keputusan tersebut tentang Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang, wajib pajak (wp) orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan Pajak penghasilan Tahun 2015 secara elektronik setelah 31 maret 2016 dan tidak melewati 30 april 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. oleh karena itu dengan adanya keputusan tersebut wajib pajak orang pribadi dapat leluasa melaporkan pajak SPT online sampai 30 april 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Artikel Terkait :
Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang
Cara Mengisi SPT Tahunan Online
Cara Daftar Pajak Online E Filing
Cara Mendapatkan E FIN Pajak
Lupa Password Pengisian SPT Online
Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang
kabar gembira informasi mengenai Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang sampai 30 april 2016 untuk kirim SPT pajak online harus dimanfaatkan sebaik mungkin dan sedini mungkin, jangan sampai waktu 1 bulan yang ada ini berlalu seperti sebelumnya karena mengandalkan jatuh tempo masih lama. padahal kejadian kemungkinan terjadi lagi dimana website agak sulit diakses karena secara bersamaan situs tersebut diakses oleh wajib pajak di seluruh Indonesia. ingat ini adalah kegiatan nasional dimana kemungkinan besar orang akan mengandalkan waktu deadline untuk lapor spt tahunan online.Keputusan Dirjen Pajak |
Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang merupakan kabar yang menyenangkan bagi wajib pajak yang masih belum mengurus pajak. namun bagaimana jika wajib pajak masih belum punya kode efin ? dan adakah cara mendapatkan efin pajak secara online ? berdasarkan pengalaman, untuk mendapatkan electronic filling identification number (EFIN) dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau biasa disebut KPP pratama yang terdekat dengan rumah anda dengan membawa surat permohonan e fin dan kartu NPWP. bagaimana jika kode efin hilang atau lupa ? anda juga akan mendapatkan kode efin yang sama seperti yang dulu dengan mendatangi kantor pajak dan membawa kartu NPWP.
mohon maaf pada kesempatan kali ini tidak sedang membahas tentang cara pembayaran SPT pajak online atau lebih bayar juga tidak menjelaskan bagaimana cara membuat NPWP online. namun memberitahukan kabar gembira bahwa Pelaporan SPT Pajak Online Diperpanjang. silahkan baca juga Cara Posting HTML di Blog Mudah. selamat mencoba.
klu mengajukan permohonan e fin badan usaha gmn caranya ya?
BalasHapusproses nya sama dengan cara mendapatkan efin
Hapuspajak perorangan dengan penambahan syarat berupa
fotokopi akta pendirian badan usaha.